Sunday, February 14, 2016


     (Bangko). Hari ini bertempat di ruang paripurna, hari ini DPRD kabupaten Merangin mengadakan hearing publik Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat marga serampas.
     Dalam hearing tersebut Dr. Agus yang merupakan tokoh serampas yang tinggal di jambi memberikan beberapa koreksi terkait ranperda, Diantaranya : 
    Dr. Agus minta nama ranperda di tambah dari pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat marga serampas ditambah kata "hak", karena menurut Agus masyarakat serampas sudah terlindungi dan di akui namun hak nya yang banyak belum diakui dan terlindungi.  " ini harus ditambah kata hak, karena hak warga serampas yang belum mendapat perlindungan" ungkapnya.(D)
    

No comments:

Post a Comment